Cengkepala

Kejari MBD Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

Tiakur , CENGKEPALA.COM – Proses penanganan dua tersangka tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) , yakni YE mantan Kepala Desa Tutuwawang , Kecamatan Babar Timur dan SOL , Mantan Bendahara Sekretariat DPRD MBD telah memasuki tahap II.

Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejari MBD , dipimpin ketua tim penyidik , Dwi Kustanto , Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bertempat di Rutan kelas II A Ambon yang dimulai pada pukul 12.00 Wit, Selasa (13/8).

Kepala Seksi Intel Kejari MBD, Hendra Dude diruang kerjanya mengatakan, setelah memasuki tahap II kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 01 September 2024 di Rutan Klas II A Ambon.

“ Pada pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) kedua tersangka tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum ,Yohanis Laritmas,.S.H.M.H,” ungkap Dude.

Untuk diketahui , SOL merupakan tersangka tindak pidana dugaan penyalahgunaan anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2013-2014. Sementara YE merupakan tersangka tindak pidana dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pada Desa Tutuwawang Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 S/D 2019. (CP-01)

Views: 55